KAWIN PERLU SIAP
BUKAN SEKADAR SAH, STOP KAWIN ANAK
Penulis : Fatmawati, Indo Santila, Darmawati H.
Layout : Salsabila Balqis Wijaya
Cover : Salsabila Balqis Wijaya
Diterbitkan oleh: LEMBAGA LADANG KATA
xiv + 150 halaman; 10 cm x 14 cm
Cetakan Pertama, April 2026
ISBN: PROSES
Perkawinan dalam Islam adalah ikatan suci dan amanah besar, bukan semata-mata peristiwa yang sah secara hukum agama, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, perkawinan menuntut kesiapan fisik, kematangan mental, kestabilan emosi, serta kemampuan bertanggung jawab, agar tujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.
Islam tidak pernah mengajarkan pemaksaan perkawinan tanpa kesiapan. Sebaliknya, syariat menekankan kemaslahatan dan pencegahan mudarat. Karena itu, upaya mencegah kawin anak sejatinya bukan menentang agama, melainkan justru menjaga nilai-nilai luhur syariat agar perkawinan benar-benar menjadi jalan ibadah, bukan sumber penderitaan.
